KBB – Tatang Sudrajat, Kepala Bidang Kearsipan dan Perpustakaan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan KBB, terbukti menerima uang sebesar Rp 25 juta dari pelamar tenaga kontrak bernama Bayu, resmi diberhentikan sementara.
Kasubid Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Yunita Nur Fadilla mengatakan, pemberhentian sementara itu dilakukan sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Nanti akan ada pemberitahuan dari bagian hukum Setda kalau sudah ada keputusan tetap. Sekarang baru pemberhentian sementara,” ujar Yunita saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (27/2).
Untuk saat ini pejabat tersebut masih mendapat gaji pokok sebesar 50 persen karena statusnya masih pemberhentian sementara.
“Masih dapat 50 persen. Untuk tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sudah dihentikan,” tuturnya.
Pejabat yang bersangkutan akan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika dinyatakan bersalah lantaran telah melanggar aturan ASN.
“Saat ini kita masih nunggu salinan putusan dulu, tapi kalau sudah vonis juga kita gak tahu apakah ada upaya hukum berikutnya atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Kejati Jabar, Erry Ernawati Soeryadi mengatakan, Tatang bersama Iwan Bakti, terdakwa lainya melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
“Menerima uang Rp 25 juta dari pelamar tenaga kerja kontrak di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Erry.
Jaksa menerangkan, kasus itu bermula pada 10 Desember 2019, seorang pria bernama Bayu Kencana Wijaya hendak melamar sebagai tenaga kerja kontrak di Pemkab Bandung Barat bersama temannya, Roni. Di perjalanan, keduanya bertemu Iwan Bekti.
“Iwan Bekti mengaku saudara dari Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemkab Bandung Barat. Menjanjikan pada Bayu bisa membantu meloloskan lamaran tersebut,” ujar Jaksa. (mg6/yan)