Sintren Olshop Dibredel Polisi

BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap penjualan kosmetik ilegal yang dijual via online dengan omset Rp 35 juta per bulan. Satu orang pelaku EC diamankan dalam kasus tersebut.

 

Pada pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka, yakni EC 36 di Jalan Rahayu Raya, Rancasari, Kota Bandung, belum lama ini.

 

Direktur Reskoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom mengungkapkan, tersangka EC melakukan aksinya sejak Juli 2019 dengan keuntungan Rp 35 juta per bulan.

 

Enggar mengatakan, produk kosmetik yang dijual tersangka tidak memenuhi standar keamanan maupun kesehatan. Bahkan tak memiliki izin edar.

 

”EC memiliki 6 orang karyawan yang kini berstatus sanksi. EC menjual produknya di online shop, dengan nama toko Sintren Olshop. Harga yang dipatok pun mulai Rp 1.950 hingga Rp 20.000-an,” ungkap Enggar, saat memberikan keterangannya di Markas Polda Jabar, Jumat (21/2).

 

Selain tersang EC, kata Enggar, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu tong berisi krim botol putih sebanyak 68 pcs. Satu tong berisi krim botol kuning sebanyak 39 pcs, satu kotak warna putih berisi glow 87 pcs, 6 plastik krim warna kuning, 22 krim siang, 12 krim malam, 40 paket isi krim siang, malam dan toner.

 

”Selain barang bukti yang disebutkan, masih banyak barang bukti lainnya seperti panci, minyak, soda api, krim colagen, stiker susu domba. Ini digunakan saat proses pembuatan,” urainya.

 

Enggar menegaskan, akibat perbuatannya, EC dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan