CIMAHI – Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi masih banyak ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi.
Terbaru, ada 21 pemilik usaha yang terbukti melanggar Perda
yang sudah dibuat. Sehingga mereka harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan
(Tipiring) di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Jalan Jati Serut, Senin (10/2).
Rinciannya, usaha bengkel atau dealer sebanyak enam usaha.
Mereka tidak bisa menunjukkan perizinan yang berlaku sesuai yang tertera dalam
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 tahun 2013 tentang Izin Usaha
Perdagangan.
Baca Juga:Gibran Pede Dapat Restu Megawati1933 Dapur & Kopi Juga Bagi-Bagi Tiket Gratis
Kemudian 14 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar zona
merah seperti yang tertuang dalam Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Ketertiban Umum. Serta tower yang melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 6 tahun
2011 tentang Retribusi IMB.
Sidang dipimpin Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bale
Bandung Heru Dinarto SH. MH., dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi
Hamonangan Purba SH. MH. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Satpol Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong
Solehudin mengatakan, bengkel/dealer yang disidangkan kali ini merupakan hasil
inspeksi perizinan yang dilakukan pekan lalu. Kegiatan ditujukan untuk
pengendalian perizinan yang bermuara pada profesionalitas dealer dan bengkel
tersebut.
”Kegiatan ini menjadi tindaklanjut operasi verifikasi oleh
penyidik PPNS. Hasilnya melanggar aturan sehingga dinaikkan statusnya ke
tipiring,” ujar Totong, yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan
Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal.
Awalnya, ungkap dia, personel Satpol PP mendatangi 25 lokasi
dealer/bengkel. Merasa ada yang kurang, kemudian 12, dari 25 usaha itu diminta
klarifikasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Cimahi.
”Dari jumlah tersebut, tujuh lokasi dealer-bengkel tidak
dapat menunjukkan perizinan sesuai aturan sehingga harus menjalani sidang
tipiring,” bebernya.
Sementara untuk pemilik tower, tahun sebelumnya pun sudah
dijatuhi sanksi dan denda, namun pemiliknya tetap tidak mengindahkan aturan
sehingga terpaksa mengikuti sidang Tipiring untuk kedua kalinya.
Baca Juga:‘Silayung’ Permudah Layanan e-KTPJangan Kecolongan, Pemulangan Eks WNI anggota ISIS Sangat Beresiko
”Kalau PKL, mereka melanggar melanggar ketertiban umum,
jualan pada zona merah,” ucap Totong.
