Mulai dari PKL, Tempat Usaha dan Tower Jalani Sidang Pelanggaran Perda di Kota Cimahi

Mulai dari PKL, Tempat Usaha dan Tower Jalani Sidang Pelanggaran Perda di Kota Cimahi
BAYAR DENDA: Para pengusaha yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Jalan Jati Serut. Mereka rata-rata dikenakan denda atas pelanggarannya tersebut.
0 Komentar

Untuk sanksi denda terhadap para pelanggar, lanjut Totong,
diserahkan kepada majelis hakim yang memimpin sidang, yang tentunya disesuaikan
dengan aturan yang ada. Setelah sidang Tipiring ini, Totong menegaskan, para
pelanggar mematuhi dan mengurus perizinan.

”Denda turut diberikan sebagai efek jera agar pelaku usaha menaati aturan di Kota Cimahi,” tandasnya.(mg3/ziz)

0 Komentar