54 Ahli Cagar Budaya Terima Sertifikat Kompetensi

54 Ahli Cagar Budaya Terima Sertifikat Kompetensi
FOTO BERSAMA: Pemeberian sertifikat kompetensi itu bertujuan agar ahli cagar budaya di 27 kabupaten/kota benarbenarkompeten dalam mengawasi dan mengkaji keberadaan cagar budaya di wilayahnya.
0 Komentar

Menurut Lutfi, ada 12 variabel yang menjadi indikator penilaian. Mulai dari popularitas, kelangkaan, arsitektur sampai sejarah. Maka itu, kata dia, sertifikat kompetensi wajib dimiliki ahli cagar budaya agar penilaian tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

”Di situlah pentingnya ahli cagar budaya dan sertifikat ini agar mereka itu benar-benar kompeten untuk melakukan itu (penilaian terhadap satu cagar budaya),” kata Lutfi.

”Ahli cagar budaya ini mempunyai bidang keahlian masing-masing. Ada arkeolog, sejarawan, arsitektur dan disiplin lain-lain. Jadi, di situ, mereka melakukan kajian terhadap cagar budaya. Cagar budaya itu ada benda, situs, dan kawasan,” tutupnya.(rls/ziz)

0 Komentar