JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menolak pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya. Putri Ketua Umum PDIP Megawati itu lebih mendukung konsep panitia kerja (Panja).
Menurutnya, pembentukan Panja kasus Jiwasraya tidak bertujuan untuk mempolitisasi kasus ini. Justru mengeliminasi upaya-upaya politisasi terhadap kasus tersebut.
”Pembentukan Panja bertujuan untuk mengawasi penyelesaian kasus Jiwasraya sekaligus mencari solusi baik terhadap kepentingan nasabah mau pun masa depan Lembaga asuransi tersebut,” ujar Puan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/1).
Puan menjelaskan, DPR sudah membentuk tiga Panja masing-masing di Komisi III, VI, dan XI. Jadi sekarang tiga komisi tersebut akan bekerja maksimal. Sehingga tidak perlu Pansus.
”Masing-masing bekerja sesuai bidang kerjanya dengan berfokus pada pengembalikan dana nasabah,” katanya.
Menurutnya, Panja Komisi III akan memastikan penegakan hukum yang profesional dan fair serta pengembalian aset-aset Jiwasraya untuk mengembalikan uang nasabah. Kemudian, Komisi VI akan fokus pada penyehatan korporasi serta mendorong holdingisasi untuk menyelamatkan Jiwasraya. Selanjutnya, Komisi XI akan mengevaluasi kerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penyehatan industri asuransi.
”Kemudian Komisi XI akan mendorong adanya jaminan terhadap polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alis Ibas mengatakan, skandal Jiwasraya telah menjadi pembicaraan dan perhatian rakyat Indonesia. Apalagi, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung ternyala ditemukan modus penggelapan dengan uang rakyat.
Sehingga jangan sampai pemerintah kecolongan, dan fakta kebenaran perlu diperlihatkan dan dibuka dihadapan masyarakat Indonesia. ”Kita tidak ingin dugaan adanya organized crime,” dalam kasus Jiwasraya dianggap benar,” ujar Ibas dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/1).
Menurut Ibas, kejahatan Jiwasraya ini ibarat fenomena puncak dari gunung es. Kasus Jiwasraya ini tampak kecil di alas permukaan. Namun ternyata besar dan tidak terlihat. ”Bahkan dapat merugikan triliunan rupiah. Jangan sampai kasus ini dikategorikan bersifat sistemik dan sesuai apa yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.
Untuk itu saatnya telah tiba yang sudah baik lanjutkan, yang belum baik diperbaiki. Membiarkan penyimpangan terjadi adalah sebuah kejahatan. Tindakan tegas, tuntas harus dilakukan untuk dapat selamalkan Indonesia dari krisis di masa depan. ”Sehingga jangan Jiwasraya ini sampai menjadi bom waktu,” ungkapnya.