SBY Curigai Uang Jiwasraya Mengalir di Pemilu

BANDUNG– Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak digelar investigasi Jiwasraya. Itu untuk mengungkap ada atau tidaknya uang perusahaan asuransi pelat merah itu yang mengalir ke Pemilu 2019.

‎Menurut SBY, ‎investigasi ini penting dilakukan untuk menjawab pertanyaan dan praduga kalangan masyarakat dalam kasus Jiwasraya yang tidak dapat membayar klaim polis sebesar Rp 12,4 triliun.

“Karena ini dicurigai ada yang mengalir ke tim sukses Pemilu 2019 yang lalu. Baik yang mengalir ke partai politik tertentu maupun tim kandidat presiden,” ujar SBY dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (27/1).

Presiden ke-6 asal Pacitan itu menambahkan, tuduhan tersebut persis dengan yang dialami dirinya ketika kasus bail-out Bank Century dulu. Karenanya, untuk membersihkan nama baik partai politik tertentu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) penyelidikan tentang Jiwasraya patut dilakukan.

“Biar gamblang, dan rakyat mendapatkan jawabannya,” katanya.

SBY meyakini, Presiden Jokowi tidak akan memberikan uang dari Jiwasraya tersebut. Sehingga hal ini perlu dibuka. Sebelum adanya isu yang melebar kemana-mana.

“Saya pribadi tidak yakin kalau Pak Jokowi sempat berpikir agar tim suksesnya mendapatkan keuntungan dari penyimpangan yang terjadi di Jiwasraya tersebut,” ungkapnya.

Mengingat besarnya angka kerugian negara serta kompleksitas dan keterkaitan antar lembaga yang terkait, maka agar lebih efektif hasilnya, DPR RI bisa menggunakan hak konstitusional yang dimilikinya.

“Dalam kaitan ini, saya berpendapat DPR RI lebih tepat menggunakan hak angket agar penyelidikan dapat dilaksanakan secara menyeluruh,” katanya.

Diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan