Mensos: Kartu Sembako Percepat Pengentasan Kemiskinan

Bahan pangan tambahan juga dapat meningkatkan varian gizi yang didapat oleh Ibu Hamil.

Mensos berharap keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT juga mendapatkan edukasi pemanfaatannya. Untuk itu,perlu kerjasama semua pihak agar program ini berjalan sukses.

“Saya sampaikan kepada Bapak/Ibu yang hadir di forum yang penuh keberkahan ini memberikan sosialisasi dan edukasi dalam pemanfaatan Program Sembako. Supaya jangan sampai Rp. 150 ribu ini hanya terus saja dibelanjakan beras, bahan pangan lain juga diperlukan untuk dapat meningkatkan gizi KPM,” kata Mensos.

Sementara itu, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi ZA Dulung mengatakan,
Program Bantuan Pangan oleh Pemerintah telah lama dilakukan dan mengalami perjalanan yang cukup panjang.

“Hingga tahun 2020 merupakan Tahap Evolusi ke-VI, dimulai sejak tahun 1997 dalam bentuk Operasi Pasar Khusus (OPK) sebagai respon atas krisis ekonomi dan kemarau berkepanjangan pada waktu itu,” jelas Andi.

Program OPK sendiri, dikatakan Andi berubah menjadi Subsidi Beras Miskin (Raskin) pada tahun 2002.  Bantuan Raskin berupa 15 kg/KPM/bulan dengan biaya tebus Rp. 1.600,-/Kg.

Seiring berjalannya waktu, Raskin berubah menjadi program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) pada tahun 2016, dengan fokus sasaran pada masyarakat berpendapatan rendah.

Pada tahun 2017, Subsidi Rastra bertransformasi menjadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dengan skema bantuan pangan tidak lagi di distribusi dalam bentuk Beras tetapi nontunai, melalui sistem perbankan kartu elektronik (KKS) yang diberikan langsung kepada KPM untuk dapat memperoleh beras dan/atau telur pada outlet khusus yang ditunjuk yaitu E-Warong.

Kemudian tahun 2018 Subsidi Rastra menjadi Bansos Rastra target 5,6 juta KPM dan BPNT 10 juta KPM.

Pada tahun 2020 program BPNT diperluas manfaatnya menjadi Program Sembako. “Untuk jumlah KPMnya masih dalam perhitungan,” kata Andi.

Lebih lanjut Andi menegaskan program sembako merupakan amanat Presiden Jokowi yang harus dikawal hingga keseluruh tanah air. Oleh karena itu, Ditjen Penanganan Fakir Miskin terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah seperti melakukan rakor hari ini.

Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 21 – 24 Januari 2020, secara serentak Direktorat PFM Wilayah I, II dan III tersebut di hadiri : Sekda 34 Prop dan 514 Kab/Kota, KadisSosial 34 Prop dan Kab/Kota, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial di 514 Kab/Kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan