Dishub Berencana Menaikan Tarif Parkir

Endang menjelaskan, setoran yang diserahkan kepada pihaknya dari juru parkir itu sebagai bentuk retribusi yang disesuaikan dengan potensi titik parkirnya dan sudah disepakati dengan petugas parkir.

Dia mencontohkan, titik parkir A mempunyai potensi parkirnya Rp 50 ribu yang harus masuk ke kas daerah. Maka uang sisa lebihnya itu menjadi milik Jukir yang bersangkutan.

”Jadi yang diterima Dishub 50 ribu itu sudah bersih, karena tidak harus membayar lagi petugas parkir. Petugas parkir dapat upah dari kelebihan setoran yang dia serahkan ke Dishub,” jelasnya.

Endang mengatakan, dengan naiknya tarif nanti, jelas akan berdampak juga terhadap PAD dari sektor parkir. Tahun 2019, capaian pendapatan dari sektor tersebut mencapai Rp715.000.000 atau 102 persen dari target Rp699.000.000.

”Target 2020 meningkat 70 persen atau menjadi Rp 1,2 M. Upaya untuk mencapai target tersebut akan dilakukan dengan menaikan tarif parkir,” pungkasnya.(mg3/ziz)

PARKIR LEGAL: Di Kota Cimahi saat ini ada sebanyak 120 juru parkir yang menempati 89 titik tempat parkir di jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan