Carsa Beberkan Aliran Dana  Suap Proyek

BANDUNG  – Kasus suap yang melibatkan Bupati Non aktif Kabupaten Indramayu Supendi mulai disidangkan dipengadilan tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Kota Bandung) pada Sening (30/12).

Sidang perdana terdakwa Carsa ES , 55, yang diduga melakukan suap kepada Bupati Non Aktif Supendi. Melalui dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut Carsa memberikan uang kepada Supendi sebesar Rp 3,6 miliar, Omarysah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 2,4 miliar dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR sebesar Rp 480 juta.

“Terdakwa juga memberikan uang kepada Abdul Rozak Muslim (ARM) sebesar Rp 8,5 miliar,” ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan.

Budi menyatakan, uang yang diberikan kepada Abdul Rozak dilakukan guna memuluskan proyek pembangunan yang dilakukan Carsa melalui CV Agung Resik Pratama. Carsa menyuap Abdul Rozak agar membantu proses penganggaran.

“Supaya Abdul Rozak membantu proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat yang bertentangan dengan kewajibannya,” katanya.

Terkait anggaran yang didanai Banprov tersebut bermula awal 2017 saat Carsa bertemu dengan ARM. Saat itu, Carsa diminta ARM untuk mencari proposal proyek di Dinas PUPR Pemkab Indramayu untuk dapat dibiayai menggunakan anggaran Banprov.

“Nantinya ARM yang akan mengurus dan memperjuangkan proses penganggarannya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jabar. Sedangkan Akhmad Deni Sumirat bertugas melakukan pengawalan non teknis terkait dana pengawalan anggaran yang didispkan terdakwa untuk mengurus Banprov,” ucap Budi.

Selain itu, Akhmad Deni Sumirat juga bertugas untuk memberikan informasi-informasi berupa pembahasan banggar, evaluasi usulan Banprov dari Kemendagri, ketuk palu pengesahan Banprov hingga diterbitkannya peraturan gubernur (pergub) yang menetapkan Banprov.

“Paket pekerjaan yang dibiayai Banprov diusulkan oleh terdakwa dan rekanan lainnya yang menginginkan paket pekerjaan tersebut dengan syarat bersedia memberikan sejumlah uang,” kata Budi.

Meski disebut dalam dakwaan jaksa KPK, sejauh ini Abdul Rozak belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru menetapkan Carsa, Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyoso juga ditetapkan KPK tersangka. Namun selain Carsa, tiga tersangka lain termasuk Bupati Indramayu belum menjalani persidangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan