Jaksa menyatakan pemberian-pemberian dari Carsa ini dilakukan guna memberikan kemudahan kepada terdakwa untuk mendapatkan proyek atau pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu baik yang didanai APBD maupun didanai dan bersumber dari Banprov.
“Sumber dari Banprov Jawa Barat yang penganggarannya diurus oleh terdakwa dengan bantuan ARM selaku anggota DPRD Jawa Barat dan Akhmad Deni Sumirat selaku staf Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Jabar,” tutur Budi.
Sidang pedana dengan terdakwa Carsa dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardihita, SH, Anggota Asep Sumirat, SH dan Lindawati.
Baca Juga:Penjualan Miras Sulit Dibendunge-Paper Jabar Ekspres Edisi 31 Desember 2019
Untuk kelanjutan proses sidang majelis hakim memutuskan akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda keterangan para saksi.
