Sebelumnya, tersangka melakukan aksi cabulnya di warung milik yang bersampingan dengan sekolah para korban di Jalan Cihanjuang RT 01 RW 03 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, KBB. Korban diiming-imingi dengan uang Rp5.000 atau minuman kemasan agar mau mengikuti perintah tersangka.
Atas perbuatannya, sang predator disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ziz)