Cabuli 17 Anak, Abang Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, tersangka melakukan aksi cabulnya di warung milik yang bersam­pingan dengan sekolah para korban di Jalan Cihanjuang RT 01 RW 03 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, KBB. Korban diiming-imingi den­gan uang Rp5.000 atau minu­man kemasan agar mau men­gikuti perintah tersangka.

Atas perbuatannya, sang predator disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-un­dang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan