BANDUNG – Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengkritisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia. Dalam pasal 3 PP tersebut tertulis UPI diselenggarakan dengan menganut nilai-nilai keimanan dan ketakwaan, kebenaran hakiki, ilmiah, edukatif, dan religius, hak asasi manusia, demokrasi, dan silih asih, silih asah, silih asuh.
Namun sampai saat ini, BEM menilai demokrasi yang terdapat dalam nilai-nilai UPI tersebut belum terserap secara utuh. Sebab, kebermanfaatan Majelis Wali Amanat (MWA) di UPI belum melibatkan seluruh aspek sivitas untuk berpartisipasi aktif.
”Salah satu wewenang Majelis Wali Amanat (MWA) dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia yaitu menyusun dan menetapkan kebijakan umum yang ada di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),” Presiden BEM Rema UPI, Rexzi Adi Prabowo di Kampus UPI, Jalan Setiabudi Bandung, Senin (17/12).
Baca Juga:Tersangka Penusuk Terancam Dibui Seumur HidupKetidaksesuaian Kebutuhan Guru jadi Akar Masalah Kesejahteraan Honorer
Menurutnya, kebijakan itu belum memperlihatkan nilai demokrasi hal itu dibuktikan dengan UPI sebagai kampus PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) masih belum menjadikan mahasiswa sebagai bagian unsur MWA.
Padahal, lanjutnya, sembilan kampus PTN-BH lainnya sudah menetapkan hal tersebut.
”Mahasiswa dalam unsur MWA, jadi perlu untuk dilibatkan dalam pembuatan dan penetapan kebijakan yang nantinya di peruntukkan bagi mahasiswa itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rexzi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 61 ayat 1 dan 2 dijelaskan, jika organisasi penyelenggaraan merupakan unit kerja Perguruan Tinggi yang secara bersama melaksanakan kegiatan Tridharma dan fungsi manajemen sumber daya.
”Agar terwujudnya fungsi manajemen sumber daya pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, maka perlu adanya peranan mahasiswa secara langsung dalam unsur MWA,” paparnya.
Dia juga mengkritisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta UPI yang masih mengamanatkan Keanggotan MWA yang terdiri dari unsur Menteri, Rektor, Senat Akademik, Masyarakat dan Tenaga Kependidikan. Menurutnya hal tersebut dirasa sudah tidak relevan karena sulit terciptanya sistem yang integral antara mahasiswa.
”Mahasiswa kalau tidak mempunyai jembatan aspirasi yang konkrit maka sulit berbuat,” terangnya.
