Disoal Dewan, Dibela Pemkot

Ema menambahkan, jika pemerintah menggugurkan pihak pengembang selaku pemenang, maka akan ada gugatan yang dilayangkan oleh mereka.

“Kita tidak mengganti posisi PT itu, kalau diganti, nanti kita digugat mereka, kan repot jadinya tambah persoalan. Sedangkan aturan itu sudah mengakomodasi dan membenarkan yang nama hukum itu harus ada kepastian,” jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Aan Andi Purnama mengaku baru mendapatkan informasi tersebut (PT Sartonia Agung daftar hitam).

“Ternyata kita mendapat informasi perusahaan PT tersebut masuk daftar hitam LKPP pada tahun 2018 dan dia diberikan sanksi dari 2018 sampai 2020 tidak boleh mengikuti lelang elektronik yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat atau daerah,” katanya belum lama ini.

Aan juga mempertanyakan kepada Pemkot Bandung yang bisa meloloskan perusahaan tersebut bisa menang. Karena perusahaan tersebut, jelas perusahaan yang bermasalah, sudah beberapa kali perusahaan ini bermasalah.

“Dari hasil LKPP inikan disebutkan kenapa masuk daftar hitam, karena mereka melaksanakan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak menjalankan pekerjaannya dengan baik, artinya perusahaan tersebut bermasalah dan tidak profesional,” sesalnya.

Sebelumnya, ribuan personel Satpol PP dibantu pihak kepolisan melakukan penertiban rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari Kota Bandung untuk menyukseskan program rumah deret.

Dalam proses pembongkaran tersebut, sempat adu mulut antara warga dan petugas disertai dengan aksi ricuh yang mengakibatkan terjadi kejar-kejaran di lapangan. (mg2/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan