Beberapa Pungutan di Sekolah Masih Diperbolehkan

CIMAHI – Sekolah masih diperbolehkan melakukan pemungutan sumbangan kepada orang tua siswa selama penggalanagan dana tersebut tidak berbenturan dengan aturan yang ada.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Hendra Gunawan, usai menghadiri kegiatan Pembinaan Peningkatan Mutu Pembelajaran K3S Cimahi Utara, di SDN Cibabat Mandiri 3 Jalan Daeng Muhammad Ardiwinata-Cihanjuang Kota Cimahi, Selasa (15/10).

”Aturan yang memperbolehkan sumbangan dari orang tua siswa harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ungkap Hendra.

Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut dikatakan jika penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain dilakukan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, membiayai program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, mengembangkan sarana prasarana, membiayai kegiatan operasional Komite Sekolah secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

”Kebanyakan, atau hampir di seluruh sekolah masih ada sumbangan. Maka kegiatan sekolah harus sesuai Permendikbud dan Saran Tindak Saber Pungli,” jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini anggaran pendidikan yang disiapkan pemerintah, termasuk Pemerintah (Pemkot) Cimahi belum bisa mengakomodir Standar Nasional Pendidikan (SNP).

”Selama ini bantuan operasional sekolah (BOS) belum bisa mengcover seluruh kegiatan. Berarti harus ada sumbangsih dari masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan, beberapa kegiatan yang masih diperbolehkan menggalang dana dari orang tua siswa di antaranya untuk karyawisata dan ekstrakulikuler selain kegiatan wajib. Hanya saja syaratnya karya wisata itu harus memuat unsur pendidikan dan harus ada semacam proposal yang disampaikan kepada orangtua.

”Dipilah juga yang tidak mampu harus ditanggung sekolah. Orangtua yang tidak hadir undang lagi untuk sosialisasi, jadi semua informasi tersampaikan. Untuk renang atau ekskul juga sama, karena anggaran di BOS tidak ada,” kata dia.

Sedangkan, kegiatan yang dilarang untuk menggalang dana adalah untuk kebutuhan seperti les dan pemantapan yang digelar di sekolah.

”Sudah pakai fasilitas negara tapi masih minta bayaran. Memang sudah kewajiban guru mengajar siswa, tapi kalau lesnya di luar sekolah dan jam kegiatan belajar boleh saja,” imbuhnya.

Dia menuturkan, agar sumbangan tidak dianggap pungutan, maka sekolah harus bersikap transparan kepada orangtua melalui komite. Untuk itu Hendra meminta semua kegiatan sekolah yang memungut sumbangan ke siswa harus melalui prosedur.

Tinggalkan Balasan