Diduga Fee Ngurus Proposal KONI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Selain Imam, dalam perkara yang sama KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

“Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora dan atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora tahun anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya, melalui asisten pribadinya,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/9).

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Alex, Imam Nahrawi diduga menerima suap total senilai Rp26,5 miliar sepanjang 2014-2018. Dana tersebut, sambungnya, diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lainnya,” ucap Alex.

Dikatakan Alex, dugaan penerimaan uang tersebut terbagi dalam dua tahap. Pertama, Imam Nahrawi diduga menerima Rp14,7 miliar melalui Miftahul Ulum sepanjang 2014-2018. Sedangkan sisanya yaitu berasal dari permintaan Imam Nahrawi sejumlah Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

Alex mengungkap, penyelidikan pengembangan perkara ini digelar sejak 25 Juni 2019. Alex menyatakan, KPK sebelumnya telah tiga kali memanggil Imam Nahrawi untuk dimintai keterangan pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. Akan tetapi, kata Alex, Imam tak sekali pun menghadiri panggilan KPK.

“KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan