Deddy Mizwar Dicecar KPK Soal RDTR Bekasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar nonaktif Iwa Karniwa.

Deddy rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.39 WIB. Selama lima jam pemeriksaan, ia mengaku dicecar soal rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar perihal pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta.

“Cuma menggali tentang rapat-rapat BKPRD dengan keputusan-keputusannya. Jalannya rapat, apa saja yang dibahas di rapat tersebut,” ujar Deddy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/8).

Seperti diketahui, kala menjabat sebagai Wakil Gubernur Jabar, Deddy juga ditugaskan untuk memimpin BKPRD. Lembaga tersebut telah dibubarkan saat Ahmad Heryawan memimpin Provinsi Jabar sebagai gubernur.

Selain perihal rapat BKPRD, Deddy juga mengaku dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen oleh penyidik. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait surat tersebut.

“Ya pasti Raperda ya. Karena kan Pak Iwa salah satunya tentang itu. (Surat apa?) ya nanti lah,” ucap pemeran Nagabonar itu.

Ia pun mengaku tidak mengenal sosok mantan Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. “Enggak, enggak. Cuma Pak Iwa. Enggak kenal. Tadi baru kasih tahu, Pak Toto ya? Saya enggak tahu,” pungkas Deddy.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap, pada pemeriksaa. kali ini penyidik berupaya mendalami keterangan Deddy terkait pembahasan RDTR di BKPRD. “Dari saksi mantan Wagub Jabar, Penyidik mendalami keterangan terkait pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi di Pemprov Jawa Barat yang dipimpin saksi saat itu,” kata dia.

KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa.

Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk ‘menyelesaikan’ izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan