Kabupaten Bandung Raih Prestasi pada Kontes Ternak 2019

Untuk memudahkan pihaknya dalam melakukan pemeriksaan, Tisna mengimbau para peternak dan pelaku usaha ternak, agar tidak sembarangan dalam menentukan tempat berjualan. Ia mengingatkan kembali, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah memiliki pasar hewan di Majalaya.

“Para pedagang ternak, baik sapi maupun domba yang berjualan di pinggir jalan terutama di wilayah Majalaya dan sekitarnya, kami imbau untuk memanfaatkan fasilitas pasar hewan. Tempatnya lebih representatif, antara lain sudah tersedia timbangan ternak. Selain itu fasilitas lainnya sudah memenuhi kaidah kesejahteraan hewan, dan yang lebih penting memudahkan kami dalam melakukan pengawasan,” ujar Tisna.

Pengawasan yang mudah dilakukan tentunya bukan hanya dari sisi kesehatan hewannya saja, namun juga dalam mengendalikan harga pasar. Pasar hewan menurutnya selain untuk peningkatan perekonomian masyarakat, juga bisa menampung hasil ternak dan sebagai sarana pemasaran peternakan dengan transaksi yang optimal.

Fasilitas yang dimiliki pasar hewan sudah cukup lengkap. Selain tempat timbang ternak, tempat pelayanan IB dan kesehatan hewan, tempat penurunan dan penaikan ternak, gazebo dan tambatan juga tersedia. Untuk kenyamanan pemilik ternak juga disediakan mushola, toilet, bursa ternak, pos retribusi, kantor, tempat parkir roda dua dan truk/pick up, serta kantin dan tempat pengolahan sampah.

“Kami juga lengkapi dengan surat keterangan transaksi di pasar ternak dan keterangan bahwa ternak yang dijual ini sehat. Menjelang hari raya kurban, kami menambah hari pasar. Biasanya hanya buka setiap senin dan kamis, untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan kami akan buka menjadi setiap hari,” kata Tisna pula.

Sementara itu, Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, S.H, S.Ip, M.Ip mengemukakan bahwa dasar dalam membangun pasar hewan, merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Diterangkan bahwa Pemerintah wajib memfasilitasi kegiatan pemasaran ternak dari produk peternakan.

“Pendirian pasar hewan ini tentunya memiliki tujuan, selain untuk menyediakan fasilitas jual beli ternak yang memadai, juga agar tercipta iklim perdagangan yang sehat dan tertib melalui pengendalian harga ternak dan standar mutu produksi,” terang Bupati Dadang Naser.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan