227 Sapi dan 155 Domba Tak Layak Kurban

SOREANG – Menjelang peringatan Idul Adha 1441 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membentuk tujuh tim kesehatan yang akan disebar untuk memeriksa hewan-hewan yang akan dijual untuk keperluan kurban.

Saat ini ada sekitar 500 titik tempat penjualan hewan kurban di Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bandung H. A. Tisna Umaran menyampaikan, hingga 22 Juli 2020, tim tersebut telah melakukan pemeriksaan di 126 titik penjualan. Dari 9.853 hewan ternak yang telah diperiksa, sebanyak 9.323 ekor dinyatakan sehat dan layak dijadikan hewan kurban.

”Tapi kami juga masih menemukan hewan yang sakit. Ada sekitar 118 hewan,” katanya, di sela-sela peninjauan tempat penjualan ternak kurban di Desa Gandasoli Kecamatan Katapang, Kamis (23/7).

Bukan hanya karena sakit, namun pihaknya pun menemukan beberapa hewan yang belum layak untuk dijadikan kurban karena tidak masuk yang disyaratkan kurban.

”Ada sekitar 412 hewan dinyatakan belum layak kurban, terdiri dari 227 ekor sapi dan 185 ekor domba,” ungkap Tisna

Hewan yang sakit dan tidak layak kurban, terang Tisna, selanjutnya diberi tanda oleh tim. Ketidaklayakan hewan yang ditemukan umumnya dikarenakan belum cukup umur secara syariah Islam untuk dijadikan kurban.

”Terkait kenaikan atau penurunan permintaan hewan kurban tahun ini dibandingkan tahun lalu, itu baru bisa dilakukan pada tahap evaluasi usai Idul Adha nanti. Kami memprediksi, jamaah haji kita yang batal berangkat ke Mekah pada tahun ini secara lokal melaksanakan kurban. Kalau melihat ke belakang, pada Idul Adha tahun lalu jumlahnya sekitar 10.200 ekor sapi dan 17.000 ekor domba,” terang Tisna.

Sementara itu Bupati Bandung H. Dadang M. Naser mengatakan, pihaknya melalui Dinas Pertanian (Distan) setiap tahun memberikan pelatihan penanganan hewan kurban

”Baik itu cara pemeriksaan, penyembelihan, pemotongan, pembagian daging, sampai cara menjatuhkan sapi sebelum disembelih,” ucap Bupati Dadang Naser.

Menurutnya, saat ini Kabupaten Bandung sudah menyiapkan tujuh Rumah Potong Hewan (RPH) berijin. Para panitia kurban bisa menitipkan pemotongan hewan kurban, hingga pembersihan organ dalamnya di RPH.

”Memotong (menyembelih) hewan kurban di RPH, gratis retribusinya. Panitia kurban nanti tinggal melakukan pemotongan menjadi bagian kecil, sampai pendistribusian daging,” terang bupati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan