24 Calon TKA Ikuti Kompetensi Bahasa Indonesia

BANDUNG– Sebanyak 24 Calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dari negara Korea Selatan mengikuti kompetensi Bahasa Indonesia bertempat di Gedung University Center UPI, Jalan DR. Setiabudi No. 276A. Rabu (26/6).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Pasal 26 Nomor 20 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Korea Selatan sendiri sedang mengalami bonus demografi, dimana pembeludakan usia produktif di negara tersebut, Presiden Korea Selatan Moon Jae-in meningkatkan kerjasama dan ekspansi perusahaan ke berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Melalui Yayasan Daewoo Sky berkerjasama dengan Universitas Pendidikan (UPI) melalui program (Global Young Business Manager), 24 Calon Pekerja tersebut terus meningkatkan pemahaman bahasa Indonesianya di Balai Bahasa UPI.

President GYBM salah satunya adalah Kim Minjae, Korea Selatan mengalami kesulitan mencari pekerjaan, dari Yayasan Daewoo Sky tersebut, Kim Minjae, Oh Gitaek dan Hyun Yobin terus meningkatkan kemampuan bahasa Indonesia, yang nanti akan bekerja di perusahaan Korea Selatan yang ada di Indonesia.

“Kami sudah akan bekerja di bidang manager di perusahaan tersebut, yang memang sudah tersedia slot untuk mahasiswa asal Korea Selatan yang disediakan oleh pemerintah,” kata Kim Minjae kepada Jabar Ekspres, Rabu (26/6).

Hyun Yobin salah satu peserta kompetensi sekaligus sebagai presiden GYBM tersebut menambahkan, setelah pelatihan ini, ia akan tetap terus meningkatkan kemampuan bahasa Indonesianya.

Eka Rahmat Fauzy sebagai Koordinator Balai Bahasa UPI, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan Korea Selatan tersebut telah beroperasi di Indonesia yang bergerak di Industri Textil.

“Tersebar di Pulau Jawa, Sumatera dan ada juga di Sumatera, dari 24 calon pekerja Asing tersebut, ada 3 orang yang sudah siap kerja, dan satu lagi sedang proses pemanggilan, selebihnya sedang proses pendaftaran dan penyeleksian,” ujarnya.

Kemampuan mereka sendiri, per-individu sudah sangat baik, untuk menghindari frame pemikiran tentang TKA. Eka menjelaskan, bahwa kesempatan berkarir di perusahaan-perusahaan tersebut sudah disediakan oleh pihak pengelola perusahaan dan pemerintah, khususnya di bagian manager.

“Tidak hanya itu, dalam kompetensi ini mereka diberikan sertifikasi sebagai lisensi, ada score berdasarkan penilain oleh Balai Bahasa UPI, diberikan ijazah dan transkip nilai juga,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan