Zonasi PPDB Dikeluhkan

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika mengatakan, terkait sistem zonasi sebelumnya sudah memberikan masukan kepada pemerintah pusat pasca terbitnya Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Sebab, kondisinya tidak sesuai dengan kondisi di daerah.  Kendati begitu, pihaknya menghormati adanya aturan Permendikbud tentang PPDB.

Menurutnya, respons itu disampaikan dalam beberapa kesempatan rapat koordinasi. Baik yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

’’Kami menyampaikan dengan baik. Meski tidak tertulis. Tapi posisi Permendikbud itu sudah jadi. Artinya, kami juga menyampaikan apa yang jadi keresahan masyarakat. Ini jadi konsern kami. Semoga bisa jadi bahan perbaikan untuk aturan permendikbud ke depan tentang PPDB,’’ ungkap dia.

Dewi menjelaskan, masukkan yang tertuang di permendikbud dimaksud. Pertama tentang penetapan persentase tiap kuota. Misal zonasi 90 persen, prestasi 5 persen perpindahan 5 persen. Ini seyogyanya diserahkan ke pemerintah daerah sesuai kondisi.

Kedua, ada pernyataan kartu keluarga atau surat keterangan domisili. Ternyata di kabupaten atau kota tertentu, aparat kelurahan tidak bisa menerbitkan surat keterangan domisili, yang dapat dikeluarkan adalah surat pernyataan.

Ketiga, kata dia, dalam permendikbud, di dalam seleksi jalur zonasi, berbasis jarak, jika ada beberapa siswa yang memiliki jarak sama, dilakukan seleksi berdasar waktu mendaftar. Ini menyebabkan terjadinya pendaftaran membludak pada saat bersamaan. Bahkan ada yang datang pada dini hari.

Keempat, kata Dewi, ada pasal yang ambigu. Bisa diartikan berbeda. Terkait pasal yang menyatakan, siswa dapat memilih satu dari tiga jalur pendaftaran di dalam zonasi. Sementara di pasal lain menyatakan jalur prestasi dan perpindahan hanya dilakukan untuk calon peserta didik dari luar zona. Ini seolah berbeda makna, pernyataan pertama dimaknai dalam zonasi bisa memilih jalur zonasi, prestasi dan perpindahan. Sedangkan di pasal lain di atas maknanya jalur prestasi dan perpindahan harus keluar zona.

Kelima, seleksi berdasarkan Ujian Nasional (UN) persentasenya kecil sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya, dan tingkat kecerdasannya, sesuai dengan minat dan bakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan