BANDUNG – Korsleting listrik sering disebut sebagai faktor penyebab terjadinya kebakaran. Bagaimana hal ini tejadi?
Pertama, perlu diketahui bahwa sebelum listrik disambung oleh PLN, pemilik persil harus memasang instalasi listrik ke instalatir resmi lalu menguji kelayakan operasi instalasi listriknya ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang mengeluarkan SLO resmi (PPILN/KONSUIL dll). Setelah pelanggan memiliki SLO, PLN akan melakukan penyambungan listrik ke kWh meter, tanpa SLO listrik tidak dapat di nyalakan.
Yang harus diketahui Pelanggan adalah kewenangan PLN adalah sampai dengan batas kWh meter/ MCB. Adapun instalasi listrik yang ada di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik persil.
PLN memasang alat pengaman (MCB) di kWH meter agar jika terjadi arus pendek atau korslet maka seluruh listrik di rumah tersebut akan otomatis padam. Namun, ada kalanya alat pengaman tidak bekerja saat terjadi korslet. Salah satunya karena adanya pemakaian listrik yang tidak sesuai.
Berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) antara PLN dan pelanggan, setiap pemakaian listrik harus sesuai dengan peruntukkannya dan daya terdaftar. Ketika pelanggan mendaftarkan listriknya untuk penggunaan rumah tangga, maka dia harus menggunakan listrik hanya untuk keperluan rumah tangga, tidak boleh untuk bisnis, ataupun industri. Begitupun dengan daya, jika pelanggan terdaftar dengan daya 1300 VA, maka ia hanya berhak mendapat daya sebesar itu, tidak boleh lebih.
Sesuai SPJBTL, pemilik persil juga harus membayar listrik harus sesuai dengan pemakaian kWh-nya dan tidak boleh mengotak atik kWh meter. Sebab, di dalamnya ada pengaman. Jika pelanggan menggunakan 100 kWh, maka pembayarannya pun harus sebesar 100 kWH.
Apabila pelanggan melakukan salah satu saja ketidaksesuaian dari ketentuan di atas, maka itulah yang disebut dengan ketidaksesuaian pada pemakaian tenaga listrik. Selain berpotensi menyebabkan korsleting. Sehingga dapat menyebabkan kebakaran, hal tersebut juga menyebabkan tegangan listrik di suatu daerah yang mendapatkan suplai listrik dari gardu yang sama menjadi turun atau tidak stabil dan merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, musin kemarau sering menyebabkan alat alat elektronik di rumah lebih mudah panas. Alat-alat elektronik yang panas juga membahayakan karena dapat menimbulkan ledakan.