Yana Gelar Sidak ke Sejumlah Dinas

BANDUNG– Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung semakin menunjukan semangatnya melayani masyarakat. Di hari pertama bekerja usai libur panjang lebaran, lebih dari 98 persen ASN telah kembali melayani masyara­kat, Senin (10/6/2019).

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, sebagian besar ASN Kota Bandung patuh pada regu­lasi.

“ASN yang tidak masuk ada yang karena sakit, ada yang memang cuti, yang tidak ada keterangan itu relatif kecil,” tutur Yana saat inspeksi mendadak (sidak) di Balai Kota Bandung, Senin (10/6/2019).

Secara rinci, ada 15 orang yang izin tidak hadir karena sakit, 7 orang cuti bersalin, 9 orang cuti besar, 2 orang cuti di luar tanggungan negara, 12 orang cuti tahunan, dan sejumlah ASN yang tengah mengikuti Diklat Prajabatan. Hanya ada beberapa orang yang hingga pukul 08.30 WIB tidak masuk tanpa keterang­an.

Yana meminta kepada seluruh pimpinan instansi segera melaporkan alasan ketidakhadiran ASN tersebut. Ia bahkan secara tegas me­minta agar mereka tetap di­berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Meskipun itu kecil, saya tetap minta itu diproses se­cara administratif, karena sudah ada ketentuannya, ada surat edaran dari Kemente­rian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi) bahwa hari ini semua ASN itu harus wa­jib hadir memulai pelayanan kepada masyarakat,” jelas Yana.

Perlu diketahui, Kemente­rian PANRB telah mengelu­arkan Surat Edaran Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Secara jelas surat itu menyebutkan para Pejabat Pembina Kepe­gawaian di instansi pusat dan daerah untuk melaporkan hasil pemantauan ASN sete­lah libur Idulfitri.

Selain itu, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa ala­san yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, maka harus menda­patkan hukuman disiplin karena melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Karena sanksinya jelas, dari Kemenpan ada. Di inter­nal juga ada, potong TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis). Makanya nanti saya minta pimpinannya melaporkan sejumlah ASN yang tak masuk tanpa alasan,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan