Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana menegaskan, akan memberikan sanksi kepada para ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Menurutnya, Pemkot Bandung telah memiliki instrumen yang jelas soal kedisiplinan pegawai.
“ASN yang tidak ikut upacara, dipotong TKD sebesar 3%. Kalau tidak hadir, potonganya ditambah 4%,” ujarnya. (mg1/drx)