Rahmat menegaskan, eksistensi penyebaran simbol – simbol Iluminati membutuhkan waktu lebih panjang. Sebab, tidak lama lagi penyebaran dan propaganda simbol menyesatkan tersebut akan berada pada puncak dari apa yang mereka ingin capai di dunia ini.
’’Saya tidak mungkin dengan waktu terbatas mengungkapkan semua. Maka saya secara pribadi terbuka, Insya Allah. Saya siap dan saya berharap ada lagi forum seperti ini untuk kita berdialog sampai tuntas, sehingga ada kesepakatan antar Ulama dengan Umaro, yang ditengahi oleh MUI,” terangnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) menjelaskan dengan gamblang terkait konsep desain arsitektur majid Al Sofar yang dituding memiliki simbol Iluminati.
Menurutnya, masjid tersebut berasal dari proyek mangkrak Jasamarga. Ketika melakukan peninjauan dia datang dan menanyakan langsung pengerjaan proyek tersebut.
Dia membantah jika yang dirancangnya tada hubunganny seperti yang disangkakan oleh Ustad Rahmat Baequni.
“Demi Alloh ya, ada ibu saya di sini, buat apa saya berbohong, nanti tanya ke Jasamarga, itu mah minor, anggap aja iya kalau mau percaya saya yang meniakan silahkan tapi saya ceritakan asbabul nuzul,” kata Emil dihadapan ribuan Jamaah.
Selain itu, bantahan dan kelayakan mesjid tersebut diperkuat oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi yang menyatakan bahwa tidak ada kekeliruan pada masjid tersebut.
“Tolong dibaca, saya tidak mau berpendapat sendiri, ini kalimat dari wakil ketua MUI, menurut wakil Ketua MUI, Masjid Al Shafar itu sah menjadi tempat sholat,” ujarnya.
Ridwan menilai, dengan tidak semua ulama bersepakat terhadap kontroversi tersebut, diharapkan ada panduan jelas untuk pembangunan masjid yang dikomandoi oleh MUI.
’’Saya ingin ulama bersepakat dulu supaya dapat panduan. Menurut wakil ketua MUI tidak ada aturan khusus dalam mengatur desain bentuk suatu masjid,” katanya.
Dia menyayangkan Masjid Al Safar di Purbaleunyi dipermasalahkan dengan dugaan bagian dari simbol Iluminati. Padahal, selama ini banyak masjid lainnya yang patut diungkap berhubungan dengan simbol terlarang umat muslim tersebut.