Parsel dan Mobdin Dilarang untuk ASN

BANDUNG– Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melarang para pejabat di ling­kungan Pemerintah Kota Bandung menerima atau mengirimkan parsel Hari Raya Idulfitri. Ia khawatir, parcel akan mempengaruhi kinerja para pejabat. “Kalau parcel jangan lah. Tidak boleh,” ujar Oded di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Senin (27/5/2019).

Larangan Wali Kota itu se­jalan dengan Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK). Komisi ini juga melarang para pejabat menerima atau berkirim parsel, bingkisan, hadiah, atau pemberian lain­nya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tu­gasnya. Sebab hal itu terma­suk gratifikasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN atau pejabat publik menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkan kepada KPK da­lam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal peneri­maan gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan secara langs­ung kepada KPK melalui surat, pos, atau surat elek­tronik melalui alamat pel­[email protected]. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi gratifikasi online di ala­mat gol.kpk.go.id. Atau, khusus pejabat Kota Bandung, gratifikasi bisa pula dilaporkan melalui e-gratifikasi.bandung.go.id.

Selain masalah parsel, Oded juga mengimbau para ASN tidak menggunakan kendar­aan dinas untuk mudik. Hal itu sesuai dengan imbauan dari KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, Tentang Imbauan Pencegahan Grati­fikasi terkait Hari Raya Kea­gamaan.

Pada surat tersebut, KPK mengimbau agar tidak meng­gunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal itu termasuk memakai kendar­aan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Di dalam surat itu disebutkan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk ke­pentingan terkait kedinasan.

Atas dasar itu, Oded tidak mengizinkan jajarannya un­tuk memakai kendaraan di­nasnya untuk mudik ke kam­pung halaman. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk memfasilitasi satuan yang bertugas pada saat libur hari raya.

Alih-alih menggunakan ken­daraan dinas, pejabat diimbau menggunakan kendaraan pribadinya untuk pulang ke kampung halaman. Bagi yang tidak memiliki kendaraan, Oded mengimbau untuk meng­gunakan kendaraan umum agar mengurangi volume kendaraan di jalan raya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan