40 Juta Terpapar Hoaks

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mencabut pembatasan fitur media sosial yang diberlakukan sejak Sabtu (25/5) pukul 13.00 WIB. Fitur pengiriman video dan foto di beberapa platform media sosial dan perpesanan instan seperti Instagram, Facebook, Twitter, bahkan WhatsApp tidak mengalami perlambatan lagi.

Pembatasan medsos memang bisa dimaklumi. Sebab, pengguna yang terpapar informasi hoaks begitu banyak. Bahkan, berdasar data Kemenkominfo jumlahnya mencapai 40 juta orang (lihat grafis).

Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pembatasan media sosial dilakukan melalui keputusan bersama antara Kemenkominfo, Kemenkopolhukam dan beberapa lembaga lain. Pertimbangan utamanya adalah meningkatnya eskalasi berita hoaks, disinformasi dan hasutan-hasutan di media sosial secara ekstrem.

Dalam perhitungan Kemen­kominfo, jumlah pengguna internet yang terpapar berita hoaks sudah berada di angka 20 juta, maka tingkat hasutan dan bahaya hoaks sudah ter­golong tinggi. Paparan ini bisa berupa unggahan mau­pun percakapan. “Saat 22 Mei jumlah pengguna yang ter­papar mencapai kisaran 40 juta orang,” jelasnya, kemarin (26/5).

Menkominfo Rudiantara menerangkan bahwa saat ini kerusuhan sudah diatasi. Si­tuasi Jakarta juga kembali kondusif. Dengan begitu ak­ses fitur media sosial bisa difungsikan kembali. “Ya su­dah, antara jam 14.00-15.00 sudah bisa normal,” imbuhnya.

Rudi mengungkapkan bahwa semua pengguna media so­sial agar senantiasa meng­gunakannya untuk hal-hal yang positif. “Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi- in­formasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan,” katanya.

Kemenkominfo berharap pemblokiran ini adalah yang pertama dan terakhir. Dirjen Aplikasi dan Informatika Se­muel Abrijani Pangerapan mengungkapkan di masa depan ia berharap pembata­san medsos seperti ini tidak lagi diperlukan. “Oleh karena itu peran masyarakat untuk memerangi hoaks harus dit­ingkatkan,” katanya.

Kemenkominfo mengimbau agar pengguna telepon selu­ler dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko peman­tauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.

Kementerian juga mendo­rong masyarakat untuk mel­aporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduan­konten jika menemukan situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan