CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi tepaksa harus membongkar musala di sebuah supermarket yang berada di Leuwigajah, Cimahi Selatan. Pasalnya, bangunan seluas 36 meter persegi itu menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin mengungkapkan, dengan adanya tambahan ruangan di luar izin yang diberikan maka itu sudah masuk pelanggaran sehingga mau tidak mau harus di tertibkan.
”Tentu kami dari Satpol PP ingin menegakkan perda, setelah di lapangan memenuhi prosedur wasdal PUPR dan teguran pertama hingga ketiga, ini jelas melanggar dan harus dieksekusi,” kata Totong di lokasi penertiban, Jalan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Jumat (17/5).
Menurutnya, bangunan musala yang berada di belakang supermarket seperti ruangan ibadah dan tempat wudu juga terpaksa harus ikut dibongkar.
”Jangan sampai salah tafsir, ini bukan berarti Satpol PP Cimahi antimusala, tapi kami berharap pemilik bisa membangun musala di tempat yang lebih layak dan tepat penggunaan izin bangunannya,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya memberikan pendekatan agar pengelola membongkar sendiri bangunan musala tersebut.
”Kami lebih toleran, kami berikan waktu seminggu untuk menyelesaikan pembongkaran, minggu depan akan kami lihat progresnya,” ucapnya.
Totong menegaskan, agar warga tidak mendirikan bangunan di luar ketentuan yang diberikan.
”Jangan sampai nanti modal sudah keluar, bangunan sudah jadi, tapi dibongkar karena menyalahi aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Borma Cijerah Grup, Anton Suharjanto mengaku akan sesegera mungkin menyelesaikan pembongkaran musala tersebut.
”Kami dapat masukan juga, memang ada dua musala di sini, yang ini (yang akan dibongkar) diperuntukkan untuk sopir dan loading dock,” ungkapnya.
Pihaknya pun berencana untuk memindahkan musala tersebut. ”Kami akan mencari titik yang pas, dan akan kami ajukan terlebih dahulu kepada perusahaan,” singkatnya.(ziz)