Sat Reskrim Polres Bandung Lumpuhkan Kawanan Perampok

”Setelah dilakukan penyeli­dikan, kelima tersangka itu ditangkap di Karawang. Ke­tika penangkapan, mereka melawan petugas, Kami la­kukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku,” akunya.

Menurut keterangan kelima tersangka, ucap Indra, uang hasil kejahatannya itu diguna­kan para pelaku untuk kebu­tuhan hidup dan foya-foya. “Uang yang diambil sekitar Rp 178 juta, dari pemeriksaan dibagi rata dan sudah habis untuk biaya hidup mereka dan berfoya-foya,” ucapnya.

Kawanan pencuri ini men­dekam di ruang tahanan Ma­polres Bandung. Mereka di­kenakan Pasal 365 KUHPi­dana yang ancaman huku­mannya sembilan tahun penjara. Polisi menyita barang bukti di antaranya pistol mi­lik pelaku.

”Hasil pemeriksaan, me­reka sudah sering melakukan aksi kejahatan. Selain di wi­layah hukum Polda Jabar, mereka kerap beraksi di wi­layah hukum Polda Metro Jaya,” Kata Indra.

Indra menegaskan, akibat perbuatannya, kelima ter­sangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

”Polisi menyita barang bukti di antaranya pistol mi­lik pelaku. Hasil pemeriksaan, mereka sudah sering mela­kukan aksi kejahatan. Selain di wilayah hukum Polda Jabar, mereka kerap beraksi di wi­layah hukum Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (yul/rus)

Tinggalkan Balasan