”Setelah dilakukan penyelidikan, kelima tersangka itu ditangkap di Karawang. Ketika penangkapan, mereka melawan petugas, Kami lakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku,” akunya.
Menurut keterangan kelima tersangka, ucap Indra, uang hasil kejahatannya itu digunakan para pelaku untuk kebutuhan hidup dan foya-foya. “Uang yang diambil sekitar Rp 178 juta, dari pemeriksaan dibagi rata dan sudah habis untuk biaya hidup mereka dan berfoya-foya,” ucapnya.
Kawanan pencuri ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Bandung. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Polisi menyita barang bukti di antaranya pistol milik pelaku.
”Hasil pemeriksaan, mereka sudah sering melakukan aksi kejahatan. Selain di wilayah hukum Polda Jabar, mereka kerap beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” Kata Indra.
Indra menegaskan, akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
”Polisi menyita barang bukti di antaranya pistol milik pelaku. Hasil pemeriksaan, mereka sudah sering melakukan aksi kejahatan. Selain di wilayah hukum Polda Jabar, mereka kerap beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (yul/rus)