Menpan RB Surati Kepala Daerah

JAKARTA – Telinga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin sedikit panas. Ini dilatarbelakangi munculnya informasi, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati batas masa percobaan satu tahun namun belum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syafruddin langsung bergegas meminta kepada seluruh para pejabat terkait untuk segera memproses status mereka sebagai PNS. Bahkan, langkah itu pun disertai dengan penerbitan Surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segara.

Surat ditembuskan ke para menteri kabinet kerja, lalu Panglima TNI, Kapolri Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala-kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur termasuk seluruh Bupati/Walikota.

“Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendi­dikan dan pelatihan prajaba­tan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat men­jadi PNS, maka Pejabat Pem­bina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya ter­hitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar,” bunyi surat tersebut.

Ditegaskannya, bagi CPNS yang belum mengikuti pen­didikan dan pelatihan praja­batan dasar, menurut Men­teri PANRB, berlaku dua ke­tentuan. Pertama, apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan da­sar karena kesalahan instan­si, antara lain karena tidak tersedia anggaran.

Lalu bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, di­berikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan praja­batan pada kesempatan per­tama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah me­menuhi persyaratan.

Kedua, apabila belum mengik­uti pendidikan dan pelatihan prajabatan atau pelatihan da­sar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka ter­hadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.

“Pengangkatan CPNS men­jadi PNS, hanya berlaku CPNS yang mengisi formulir formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya dan dilaksanakan paling lam­bat akhir tahun 2020,” tegas­nya usai menghadiri rapat terbatas bertopik Persiapan Menghadapi Idul Fitri 1440H/2019 M di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin (3/5).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan