JAKARTA – Telinga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin sedikit panas. Ini dilatarbelakangi munculnya informasi, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati batas masa percobaan satu tahun namun belum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syafruddin langsung bergegas meminta kepada seluruh para pejabat terkait untuk segera memproses status mereka sebagai PNS. Bahkan, langkah itu pun disertai dengan penerbitan Surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segara.
Surat ditembuskan ke para menteri kabinet kerja, lalu Panglima TNI, Kapolri Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala-kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur termasuk seluruh Bupati/Walikota.
“Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar,” bunyi surat tersebut.
Ditegaskannya, bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan dasar, menurut Menteri PANRB, berlaku dua ketentuan. Pertama, apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan dasar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran.
Lalu bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Kedua, apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan atau pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.
“Pengangkatan CPNS menjadi PNS, hanya berlaku CPNS yang mengisi formulir formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020,” tegasnya usai menghadiri rapat terbatas bertopik Persiapan Menghadapi Idul Fitri 1440H/2019 M di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin (3/5).