Permintaan Menteri PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden. Wakil Presiden RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan terakhir Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Disinggung soal Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Syafruddin menegaskan akan diberikan pada Jumat (24/5). “Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” kata dia. (ful/fin)
