Menpan RB Surati Kepala Daerah

Menpan RB Surati Kepala Daerah
 BERI KETERANGAN: Menpan RB Syarifudin memberikan keterangan kepada wartawan terkait banyaknya PNS yang telah melewati masa percobaan selama satu tahun.
0 Komentar

Permintaan Menteri PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Ta­hun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pe­merintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017. Tembusan surat tersebut disam­paikan kepada Presiden. Wakil Presiden RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan ter­akhir Kepala Lembaga Admi­nistrasi Negara.

Disinggung soal Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Syafrud­din menegaskan akan dibe­rikan pada Jumat (24/5). “Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” kata dia. (ful/fin)

0 Komentar