JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengkaji Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan guna memetakan area rawan korupsi dalam sistem tata kelola pemasyarakatan serta menyusun rekomendasi untuk meminimalisasi risiko korupsi.
Sebelumnya, buruknya tata kelola Lapas, terkuak setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Juli 2018 yang menjaring Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah kejadian OTT Sukamiskin, KPK melakukan observasi dan melakukan sesi wawancara mendalam di 33 Rutan dan Lapas di beberapa kota.
Secara garis besar, terdapat lima temuan yang menjadi perhatian KPK.
“Pertama, KPK menemukan bahwa selama ini negara telah dirugikan Rp12,4 miliar perbulan karena masih menampung dan memberi makan narapidana yang sudah habis masa tahanannya,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Fajar Indonesia Network, Selasa (2/5).
Ada unsur pelanggaran hak asasi manusia disitu. Harusnya mereka sudah bebas, tambahnya
Selain itu, KPK juga menemukan tidak ada mekanisme check and balance dalam pemberian remisi kepada narapidana. KPK menemukan bahwa pengajuan remisi justru menjadi celah pemerasan terhadap narapidana.
“KPK juga menemukan bahwa koruptor yang dieksekusi ke Lapas umum mendapatkan perlakuan istimewa karena mereka bisa menyuap orang-orang di sekelilingnya,” jelasnya
Selain itu KPK juga menemukan, adanya risiko penyalahgunaan data karena lemahnya Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Terakhir, KPK menemukan bahwa adanya potensi korupsi pada penyediaan bahan makanan. “Kajian ini menemukan bahwa selama ini hanya 50-70% tahanan dan narapidana yang mengonsumsi makanan di Lapas atau Rutan.” jelasnya.
Namun, pihak Lapas dan Rutan tetap melakukan pembayaran secara penuh. KPK menghitung, jumlah kerugian negara sekurang-kurangnya Rp520 Miliar.
Lewat kajian ini, KPK telah memberikan 18 rekomendasi perbaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Agus juga mendukung wacana penempatan narapidana kasus tindak pidana korupsi ke Lapas Nusakambangan. Agus Rahardjo mengatakan bahwa seharusnya koruptor dihukum di Lapas berkelas Super Maximum tersebut.Itu akan lebih baik, kata Agus.