Lapas Nusakambangan, lanjut Agus, memiliki pengamanan super ketat. Selain itu, ruangan isolasi di Lapas Super maximum security dapat menimbulkan efek jera sehingga koruptor tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ternyata dengan terapi tidak berbicara dengan sesama manusia selama berbulan-bulan, itulah yang menjadi penderitaan. Itu yang bisa menyebabkan dia taubat, katanya.
Agus mengatakan, wacana ini akan mulai diuji coba mulai tahun 2019. Pimpinan akan memberi rekomendasi agar koruptor kelas kakap dieksekusi ke Lapas di Nusakambangan.
Ditjen PAS Sri Puguh Budi Utami, menyambut baik wacana itu. Sri menyampaikan bahwa saat ini masih ada satu bangunan Lapas dengan kapasitas yang mampu menampung 711 narapidana, yaitu Lapas Karanganyar yang masih belum digunakan. Menurutnya, Lapas super maximum security itu dapat menjadi Lapas khusus narapidana kasus tindak pidana korupsi.Kami belum menentukan karena sengaja di-hold, menunggu keputusan bersama setelah kedatangan Pak Agus ke Nusakambangan, ujar Sri.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta mendukung wacana penempatan narapidana kelas kakap di Nusakambangan. Menurutnya, konsep membatasi ruang gerak untuk memperbaiki diri para narapidana memang benar adanya. Konsep super maximum security itu seperti gelas. Ketika air di dalam gelasnya kotor, lalu di kosongkan kemudian diisi lagi dengan air putih, kata Gandjar.
Maksudnya, ketika dia sudah merasa menyesal, koruptor itu akan bertekad tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal ini seperti menghapus pikiran-pikiran jahat yang ada di benak koruptor. (rls/fin/tgr)