CIMAHI – Kota Cimahi saat ini masuk ke dalam zona merah sumber air tanah. Sehingga untuk titik air dengan kedalaman lebih dari 40 meter maka akan menghasilkan air dengan kualitas dan kuantitas yang kurang memadai.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, M. Nur Kuswandana, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (12/3).
Menurut Nur, masuknya Cimahi ke dalam zona merah sumber air tanah lantaran saat ini ada eksploitasi berlebihan yang dilakukan terutama oleh industri.
”Sudah masuk zona merah baik itu sumber air dangkal atau pun sumber air dalam. Semua daerah di Cimahi itu zona merah, sudah tidak lagi membuka titik air baru,” ujar Nur Kuswandana.
Dia mengatakan, saat ini hampir setiap industri yang ada memiliki sumber air berupa sumur lebih dari satu titik dengan penggunaan berlebihan untuk proses produksi.
”Solusinya mereka harus mulai melakukan daur ulang air limbah yang dihasilkan. Jangan langsung dibuang tapi harus bisa diolah lagi. Jangan terus menyedot air tanah,” katanya.
Kendati masuk dalam zona merah untuk air dalam, namun untuk sumur dangkal dengan kedalaman kurang dari 40 meter masih bisa dieksplorasi dan masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga.
”Kalau mau membuka titik baru harus ada izin dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk sumber air di kawasan utara Kota Cimahi masih dalam kualitas bagus, sedangkan untuk di wilayah selatan Kota Cimahi sudah rusak parah karena pencemaran dari industri yang ada dikawasan tersebut seperti Utama, Cibodas, Leuwigajah.
”Air yang ada di sana jelek kualitasnya. Kalau melihat kondisi sekarang, seharusnya pemerintah bergerak cepat melakukan penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menampung air hujan sebelum mengalir ke sungai,” tandasnya.
Sementar itu, berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, dari total luas wilayah 40,25 km persegi, hanya 4,6 km persegi saja yang berupa Ruang Terbuka Hijau.
Artinya, Kota Cimahi hanya memiliki 11,15 persen RTH. Persentase RTH tersebut dibagi lagi menjadi 20 persen RTH untuk publik dan 10 persen RTH untuk pribadi. Untuk itu, pemerintah masih punya utang menambah luas RTH. (ziz)