CIMAHI– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, terus menyisir Angkutan Kota (Angkot) yang belum memiliki izin trayek. Dishub ancam membekukan angkot yang tidak punya izin trayek atau yang belum memperbaharui izin trayek.
Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, jika dalam tenggat waktu yang diberikan atau hingga Maret mendatang masih ada angkot belum berizin, maka pihaknya akan langsung membekukan angkot tersebut.
”Pasti kita bekukan dulu, bisa dicabut apabila belum melakukan pengurusan izin,” ungkap Ranto, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Jumat (22/2).
Menurutnya, kendati angkot sudah dibekukan, namun pembekuan tersebut bisa saja dicabut dengan syarat pemilik kendaraan melengkapi perizinan berupa, dokumen perjalanan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) badan hukum, izin trayek yang masih berlaku, kartu pengawasan masih berlaku serta buku uji KIR berkala.
”Kita berikan waktu mengurus. Setelah lengkap, pembekuan baru kita cabut,” ujarnya.
Ranto mengatakan, data angkutan pada 2006 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi, ada sebanyak 403 unit, namun setelah dilakukan identifikasi angkutan dengan cara penempelan stiker trayek, ternyata yang aktif beroperasisudah banyak berkurang.
”Berdasarkan laporan Kelompok Kerja Unit (KKU) itu hanya 262 unit. Berarti 141 unit gak jelas apakah sudah dibekukan tapi gak lapor kepada KKU atau seperti apa,” katanya. Angkot yang tak berizin, lanjutnya, tentu sangat merugikan angkot yang memiliki izin. Sebab, angkot tak berizin otomatis mereka tidak pernah membayar pajak.
”Kalau tak resmi, kasian ke yang resmi. Itu kan sama saja merugikan ke angkot yang izinnya lengkap,” ucapnya.
Sebagai salah satu untuk menginventarisir angkot, pihaknya saat ini tengah melakukan penempelan stiker kepada angkot berizin.selain itu, penempelan stiker juga akan dijadikan data terbaru jumlah angkot lokal yang beroperasi di Kota Cimahi.
”Jumlah angkot resmi yang terdata yang bekerja sama dengan KKU nanti akan menjadi acuan pengeluaran Surat Keputusan (SK) walikota terbaru,” terangnya.