“Beberapa waktu lalu tim audit dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga sudah memberikan data, sekitar 29 perumahan di KBU wilayah Kabupaten Bandung. ternyata menyalahi aturan tata ruang. Namun tidak bisa begitu saja melakukan tindakan, karena dengan izin yang sudah dikantongi jusrtu bisa berbalik pemerintah yang digugat,” tutup Ben. (rus)
Untuk Pengendalian Bangunan KBU di Butuhkan RDTR
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News