Menurutnya, penangkapan ASN yang terlibat narkoba merupakan kasus yang baru terjadi di pemerintahan Kota Cimahi. Namun demikian Heni memastikan oknum ASN tersebut akan mendapat sanksi penanganan disiplin berat.
”Undang-undang terkait narkotika untuk ASN belum ada tapi kita akan mengacu pada undang-undang disiplin ASN dan kode etik,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya akan tetap menunggu perkembangan kasus terhadap S yang merupakan staf Pramu Kebersihan di RSUD Cibabat tersebut. ”Yang pasti untuk hukuman kita akan mengacu pada PP 53 Tahun 2010. Apalagi jika sudah ada putusan dihukum, maka sanksi yang bakal diterima, dari penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun hingga pemberhentia ASN,” pungkasnya. (ziz)