DLH Soroti Limbah Cair dan Minimnya Perizinan Usaha Laundry yang Menjamur di Cimahi

Tak Hanya Faktor Gizi, Stunting di Cimahi Dipicu oleh Air Kotor dan Limbah Domestik
Kondisi sungai di Cimahi yang mulai tercemar limbah domestik. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pertumbuhan pesat usaha laundry di Kota Cimahi mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Aktivitas usaha ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama dari limbah cair yang tidak dikelola sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha laundry, baik skala kecil apalagi besar, wajib mengolah limbah cair yang dihasilkan dari kegiatannya.

Menurutnya, penggunaan detergen dan bahan kimia lain dalam kegiatan laundry berisiko menghasilkan zat berbahaya, jika limbah tersebut dibuang ke badan air tanpa pengolahan dan melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup, maka dapat memicu pencemaran hingga kerusakan lingkungan.

Baca Juga:Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Kebocoran PAD hingga Rp200 M, Pemkab Didesak Bentuk PansusKang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga 

“Dari mulai rusaknya biota di badan air penerima hingga penurunan kualitas air permukaan dan air tanah. dengan dampak yang sedemikian serius, diharapkan para pelaku usaha Laundry dapat memenuhi ketentuan perizinan dan dipastikan dapat melakukan pengelolaan lingkungan serta melakukan mitigasi dampak lingkungan,” kata Ario saat dikonfirmasi Jabar Ekspres via pesan WhatsApp, Kamis (16/4/27).

Ia menjelaskan, fenomena banyaknya pelaku usaha laundry yang belum memiliki izin dan dokumen lingkungan dipengaruhi sejumlah faktor.

Berdasarkan kajian dari beberapa jurnal ilmiah yang ia pelajari, persoalan tersebut umumnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap prosedur, anggapan bahwa usaha berskala kecil tidak membutuhkan izin, hingga persepsi bahwa proses perizinan rumit dan mahal.

“Diantaranya seperti Ketidaktahuan dan Kebingungan Aturan, Pelaku usaha sering bingung mengenai jenis izin yang diperlukan, terutama apakah usaha rumahan mereka wajib memiliki izin lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ario, usaha laundry rumahan kerap dianggap sebagai sektor informal yang tidak memerlukan legalitas resmi maupun dokumen lingkungan.

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah anggapan bahwa pengurusan izin, seperti SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, merupakan proses yang birokratis dan memerlukan biaya besar.

“Kesadaran Lingkungan Rendah, Sebagian pengusaha belum menyadari dampak limbah cair laundry terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan benar,” terang Ario.

0 Komentar