NGAMPRAH– Satu orang perempuan berinisial NY alias Bunda, 53, yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) profesi sebagai guru di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bandung Barat ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cimahi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dengan berat 3,29 gram yang ditangkap pada Selasa (29/1) sekitar pukul 07.00 di Kampung Sirnamukti Desa Selacau Kecamatan Batujajar.
Pelaku merupakan warga Jalan Matrasik Nomor 09 RT 001 RW 010 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heryadi menjelaskan, selama awal tahun 2019 sudah ada 11 kasus dan 13 orang yang ditangani. Dua di antaranya merupakan kasus PNS di Bandung Barat dan Kota Cimahi. “Untuk PNS Bandung Barat modus mendapatkan barang tersebut di dalam lapas karena pelaku pernah masuk penjara pada 2015 lalu dengan vonis dua tahun, setelah keluar sekarang ditangkap lagi,” kata Sugeng di Mapolres Cimahi, Senin (11/2).
Dia menyebutkan, pelaku dikenakan pasal 115 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kami juga akan mendalami kasus ini dengan terus berkoordinasi bersama BNN agar bisa menangkap bandar yang lebih besar lagi,” pungkasnya. (drx)