Unikom Lahirkan Lulusan di Era Industri 4.0

BANDUNG – Melahirkan lulusan bergelar sarjana atau ahli madya yang memiliki ijazah dan transkip akademik, nyatanya tidak menjadi bekal yang cukup di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini.

Atmosfer persaingan sumber daya manusia khususnya di dunia industri semakin ketat, sehingga lulusan perguruan tinggi perlu dibekali kompetensi yang mumpuni salah satunya dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Atas dasar itulah Program Studi Teknik Industri (TI) Unikom bersama Direktorat Aplikasi Pengembangan Pelatihan dan Service Centre (AP2SC) Unikom, menggandeng Telkom Professional Certification Center (Telkom PCC) sebagai fasilitator Unikom dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa Prodi TI Unikom. Sebelumnya, Prodi TI Unikom bersama Direktur AP2SC Unikom, Bobi Kurniawan, ST., M .Kom, telah mengadakan penjajakan kerjasama dengan Tim Telkom PCC dalam rangka sosialisasi sertifikasi kompetensi sehingga ditetapkan tiga peminatan atau skema kompetensi yang dapat dipilih mahasiswa, antara lain: 1) Teknik Industri Terintegrasi; 2) Teknik Industri Berbasis Kewirausahaan; dan 3) Teknik Industri Berbasis Sistem Informasi.

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut digelar di Laboratorium Terpadu Teknik Industri Ruang 5.018 Smart Building Unikom, dimana Tim Telkom PCC melakukan pengarahan mengenai teknis pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada Ketua Prodi TI Unikom, Dr. Henny, S.T.,M.T, Penanggung Jawab Sertifikasi Kompetensi di Prodi TI Unikom, Gabriel Sianturi, S.T., M.T, serta mahasiswa Prodi TI Unikom. Menurut Henny, sertifikasi kompetensi yang harus dimiliki setiap lulusan Prodi TI Unikom menjadikan daya dukung mereka saat memasuki dunia kerja sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

“Kami sebenarnya telah merencanakan program ini sejak beberapa tahun lalu dan sempat akan bekerja sama dengan pihak eksternal, namun sejalan dengan peraturan pemerintah bahwa sertifikat kompetensi yang berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ditandai dengan lambang  garuda tercetak berwarna emas dan memiliki masa berlakunya,” ujar Henny. Hal ini pun diapresiasi positif oleh mahasiswa yang menyambut baik adanya upaya pihak kampus untuk memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan