Untuk Menempati Kios di PAB Pedagang Harus Miliki SITU

CIMAHI— Meski pembangunan Pasar Atas Barokah telah rampung, namun para pedagang tidak bisa langsung menempati kios-kios tersebut. Sebab, para pedagang harus mengurus dokumen administrasi terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan UMKM Koperasi dan Perindustrian Kota Cimahi, Siti Rosida saat ditemui di Pasar Atas Cimahi, Jalan Kolonel Masturi, Rabu (6/2).

Menurut Siti, pengurusan dokumen administrasi tersebut akan dijadikan rekomendasi para pedagang untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

”Tinggal tunggu dokumen administrasi pedaganag buat SITU. Relokasinya tergantung kecepatan kelengkapan administrasi,” ujar Siti.

Siti menyebutkan, saat ini di PAB ada sebanyak 507 kios yang akan ditempati oleh sebanyak 423 pedagang lama yang pernah menjadi korban kebakaran beberapa tahun yang lalu. Sementara 84 kios tersisa masih dibahas.

”Tapi harapan kami dengan selesainya pembangunan ini bisa memberikan solusi bagi pedagang di Pasar Antri, Alun-alun atau Gandawijaya,” sebutnya.

Dia menjelaskan, meski sudah selesai pembangunannya, namun hingga saat ini belum ada serah terima dari pihak ketiga (kontraktor) kepada Pemerintah Kota Cimahi. Sebab, selama enam bulan ke depan masih dalam proses pemeliharaan oleh kontraktor.

”Sesuai jadwal, berarti serah terima kemungkinan akan dilakukan Juli mendatang,” jelasnya.

Kendati demikian, menurutnya, para pedagang sudah bisa menempati kios. Sebab, pengisian kios oleh pedagang sangat penting untuk mengevaluasi kekurangan. ”Jadi kalau selama enam bulan dianggap masih ada yang kurang, itu masih tanggung jawab pihak ketiga,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kota Cimahi, Ade Jumarna mengungkapkan, salah satu syarat utama pedagang untuk menempati unit kios Pasar Atas Barokah (PAB) ialah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

”Mulai besok (hari ini.red) pedagang bisa mengajukan verifikasi pembuatan SITU, kita harus pendataan dulu. Tapi kelihatannya pedagang sudah menyiapkan persyaratannya,” ungkap Ade.

Selain Izin Penggunaan Kios (IPK), lanjutnya, para pedagang juga harus memenuhi persyaratan lain yakni surat rekomendasi dari pihak RW sekitar Pasar Atas Cimahi, rekomendasi dari Lurah Cimahi, rekomendasi Ketua Paguyuban Pedagang, UPT Pasar Kota Cimahi serta Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Perindustrian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan