Untuk Menempati Kios di PAB Pedagang Harus Miliki SITU

”Ada tiga RW yang lokasinya sekitar PAB, RW 05, 08 dan 10 Kelurahan Cimahi. Rekomendasi itu untuk menerbitkan izin SITU dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” pungkasnya. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan