Buru Harta Koruptor Hingga Swiss

Diketahui, Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke 10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non-Eropa.

Kedua perundingan tersebut sebelumnya dipimpin Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Cahyo Rahadian Muzhar. Cahyo kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Bagi Cahyo, kesepakatan ini merupakan terobosan positif penegakan hokum di Indonesia serta kerja sama antar kedua negara. ”Lewat perjanjian ini, Pemerintah Indonesia akan semakin lantang menyita aset para koruptor di Indoensia. Jadi MLA menjadi solusi bahwa masalah yurisdiksi dalam penegakan hukum antar lintas kedua negara telah selesai,” terangnya.

”Jadi aparat penegak hukum Indonesia termasuk KPK semakin mudah mengakses informasi tentang pelarian aset hasil kejahatan ke Swiss,” tandasnya. (fin/tgr/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan