Gagal SKD Masih Ada Harapan

SOREANG – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang tidak lolos tes pada nilai ambang batas dalam Seleksi Kemam­puan Dasar (SKD), masih me­miliki harapan ikut Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Kepala Bidang Formasi dan Informasi Badan Kepega­waian, Pendidikan dan Pela­tihan Daerah (BKPPD) Kabu­paten Bandung Elly Agustini mengatakan, di Kabupaten Bandung ada 10.785 peserta yang lolos nilai ambang batas. Namun, berdasarkan, Per­menpan nomor 37 tahun 2018, hanya 393 peserta dari 402 formasi yang disediakan.

Dia mengungkapkan, jum­lah 393 inipun tidak mengin­dikasikan jumlah kursi. Sebab, untuk formasi analis kepega­waian di BKPPD itu 1 for­masi berbanding 24. Ini arti­nya untuk formasi lain ada dua kemungkinan, tidak ada peminat atau tidak ada pe­serta yang lolos.

’’Para peserta yang tidak lolos ini, berdasarkan Permen­pan nomor 61 tahun 2018, akan dilakukan pemeringka­tan untuk dapat mengikuti SKB,” ungkap Elly Agustini ketika ditemui dalam acara ngawangkong bari ngopi ke­marin. (25/11).

Menurutnya, Permenpan mengeluarkan kebijakan itu dikarenakan tingkat kesulitan soal SKD tahun ini terbilang sangat tinggi, sehingga menga­kibatkan minimnya jumlah peserta yang lolos. Akan tetapi, Permenpan nomor 61 tidak mencabut atau menghapuskan Permenpan sebelumnya.

“Idealnya, untuk peserta SKB adalah 1 formasi berbanding 3 peserta. Jadi kalau untuk 402 formasi itu idealnya 1.206 peserta SKB. Namun, bila dalam 1 formasi terdapat 1 orang yang lolos nilai ambang batasnya, maka dalam SKB ia tidak akan bersaing lagi dengan peserta yang melalui proses pemeringkatan. Jadi intinya Permenpan 61 tidak mementahkan Permenpan 37,” urainya.

Semenatara itu, kepala BKPPD Kabupaten Bandung Erick Ju­riara Ekananta menyebut, dari 530 kuota CPNS untuk Kabupaten Bandung, seba­nyak 128 kuota adalah khusus untuk pelamar eks Honorer. Namun seleksi pada tahun ini mengacu pada UU nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pe­merintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Syarat CPNS batasannya berusia 35 tahun. Bisa juga 40 tahun, namun belum di­definisikan untuk jabatan apa saja, karena jabatan-jabatan itu harus ditetapkan oleh presiden,’’kata dia. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan