Neneng Ngaku Tak Mengetahui Back Date

JAKARTA – Tersangka sekaligus Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin, mengaku tidak mengetahui soal pemunduran tanggal (back date) terkait pemberian izin pembangunan proyek Meikarta. KPK mengendus pemunduran tanggal tersebut diduga berupa pemberian rekomendasi sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta diterbitkan.

”Saya gak tahu (back date),” ujar Neneng singkat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (23/11).

Neneng hadir di Kantor KPK diduga sebagai upaya lem­baga antirasuah mengonfir­masi keterangan tersangka dan saksi yang dihadirkan hari ini. Hal tersebut terung­kap saat dirinya menjawab pertanyaan wartawan ihwal kedatangan dirinya. Padahal, penyidik tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya. ”Hari ini (kemarin, Red.) saksi saja, sama seperti ke­marin,” kata Neneng singkat.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK, penyidik memeriksa dua ter­sangka, yakni konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama dan Kepala Dinas Pemadam Keba­karan Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor. Selain kedua ter­sangka, penyidik juga mengha­dirkan seorang saksi, yaitu PNS pada Dinas PMPTSP Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat.

Sukmawatty dimintai kete­rangan bagi tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tis­nawati. Sementara, Sahat MBJ Nahor diperiksa untuk Fitra Djaja Purnama. “Sedangkan, FDP (Fitra Djaja Purnama) hadir untuk diperiksa,” papar Juru Bicara KPK, Febri Dian­syah.

KPK mengendus adanya dugaan pemunduran tanggal (back date) dalam sejumlah rekomendasi perizinan proy­ek Meikarta. KPK juga men­dalami dugaan pembangunan proyek Meikarta dilakukan sebelum surat izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan jajaran Pemkab Bekasi. Se­bagaimana mestinya, seha­rusnya proses pembangunan itu kalau semua izin sudah lengkap, termasuk juga IMB, misalnya baru pembangunan bisa dilakukan, papar Febri.

Febri menjelaskan, penelu­suran terkait proses perizinan proyek Meikarta penting dila­kukan lantaran menyangkut sejumlah rekomendasi. Se­perti, Analisis Mengenai Dam­pak Lingkungan, izin ling­kungan, izin pemadam keba­karan, dan sebagainya.

”Itu penting agar nanti proyek properti itu sudah se­lesai, lebih rendah resiko ancaman-ancaman lingkungan ataupun ancaman bencana di lokasi tersebut. Misalnya soal banjir, ataupun pengen­dalian kebakaran, atau yang lainnya,” tukasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan