Inspektorat Diawasi Kejari

BUBAT – Sebagai bahan penyusunan program kerja pengawas tahunan inspekto­rat daerah Kota Bandung 2019, pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung menandatangani kerjasama hukum perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan yang di tanda­tangani langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M Da­nial dan Kepala Kejari Bandung, Rudi Irmawan ini, merupakan bagian dari acara pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) penilaian risiko pada perang­kat daerah di lingkungan Pem­kot Bandung 2018.

“Ini sebagai bahan penyusu­nan program kerja pengawas tahunan inspektorat daerah Kota Bandung tahun 2019 yang diadakan oleh Inspektorat Kota Bandung,”jelas Oded ketika ditemui kemarin. (22/11).

Dia mengaku sangat men­dukung dengan adanya ker­jasama tersebut. Sebab, dalam menjalankan roda pemerin­tahan pengawasan memang harus dibutuhkan. Terutama, untuk pengendalian dan pen­dampingan.

Selain itu, kerjasama terse­but merupakan jalinan untuk menjungjung integritas dalam pengelolaan pemerintahan yang bersih, transparant dan akuntabel.

’’Saya ingatkan kepada seluruh peserta untuk men­jaga amanah atau jabatan yang dipegang,”jelas Oded.

Oded menilai, dalam men­jalankan tugas sebagai Apa­ratur Sip[il Negara (ASN) harus dikedepakan sikap jujur dalam mengemban amanah. Sebab, di posisi apapun sudah barang tentu amanah itu tidak bisa lepas dari tanggung jawab.

Menurutnya, sebagai pe­jabat publik harus menya­dari bahwa jabatan meru­pakan resiko jika tidak amanah maka akan berujung pada penyesalan. Untuk itu, melalui acara ini dia ber­harap dalam pengelolaan managemen kesalahan ha­rus dihindari.

Sementara itu, Kepala Ke­jaksaan Tinggi Negeri, Rudi Irmawan kerjasama dengan inspektorat Kota Bandung memberikan ruang sinergi antara Aparat Penegak Hu­kum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerin­tah (APIP). Sehingga, ke depannya akan ada sebuah pencapaian maksimal dalam menjalankan fungsi dan pe­ran pemerintahan.

Menurutnya, dalam waktu beberapa hari ke depan kedua belah pihak akan merealisa­sikan fungsi dan peran ma­sing-masing, untuk membe­rikan kontribusi kepada negara dan pelayanan ke­pada masyarakat untuk men­ciptakan kesadaran akan hak-hak keperdataan dan transparansi penyenggaraan pemerintahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan