Benny Harus Tetap dilantik

BANDUNG – Berdasarkan hasil konsultasi Badan Kepe­gawaian Daerah (BKD) Jabar ke Kementerian Dalam Ne­geri (Kemendagri) mengenai pelantikan Sekda Kota Bandung memastikan Benny Bachtiar agar tetap dilantik.

Kepala BKD Jabar Sumarwan Hadisoemarto mengatakan, konsultasi sudah dilakukan pekan lalu. Namun tidak ada perubahan sikap dan kepu­tusan dari pusat.

”Intinya mereka tetap pada keputusan pertama. Silakan (Benny) dilantik kemudian ajukan evaluasi,” katanya pada wartawan di Bandung, kemarin (15/11).

Dia menilai, permasalahan ini kuncinya ada di Kemen­dagri dan idealnya Dirjen Otonomi Daerah Kemen­dagri harus mengundang Pemkot Bandung. Bahkan, keputusan ini tidak bisa dip­ersalahkan pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Sebab, ketika proses seleksi Ridwan Kamil masih menjabat seba­gai wali kota.

Menurutnya. secara norma­tif Kemendagri sebetulnya sudah menyatakan persoalan ini selesai dengan surat jawa­ban atas permohonan Wali Kota Bandung Oded M. Da­nial mengajukan nama Ema Sumarna yang tetap ditolak.

”Normatifnya, dirjen otda sudah nyatakan selesai. Ke­marin udah ada suratnya pas saya konsultasi, lanjut saja. Dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun juga tu­run,” katanya.

Sumarwan menilai, setelah pelantikan Benny, jika kemu­dian dilakukan pergatian men­jadi solusi tepat. Sebab, sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga, untuk evaluasi juga sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

’’itu evaluasi dilakukan sete­lah satu tahun bekerja kemu­dian diberikan waktu enam bulan kesempatan untuk mme­perbaiki kinerja,’’ kata dia.

Namun, bisa saja evaluasi dilakukan kurang dari setahun hal itu jika sekda terkait benar-benar tidak bisa bekerja sama dengan walikota dan jajarannya.

Pihaknya mengaku membuka ruang konsultasi pada Pemkot Bandung agar keputusan ini bisa dijalankan dan polemic pelantikan ini segera teratasi.

“Wastukencana ke Dipone­goro kan deket,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan pihaknya telah mendapat surat rekomen­dasi dari Kemdagri dan Ko­mite Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai balasan dari surat yang dilayangkan Wali Kota Oded terkait penggan­tian nama Sekda Bandung pada 29 Oktober lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan