Lippo Group Bisa Jadi Tersangka Korporasi

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala Dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Keterkaitan sejumlah Dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. (Nal/FIN/ign)

Kekayaan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin

Bidang Tanah 143 Bidang Bekasi, Karawang, Purwakarta Rp 61,7 Miliar
Dua unit mobil Rp 679 Juta
Harta Bergerak Lain Rp 452,7 Juta
Kas dan Setara Kas Rp 9,9 Miliar
Harta Lainnya Rp 2,2 Miliar
Utang Rp 1,6 Miliar
Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Disangkakan Melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan