Honorer K2 Tolak Penerimaan CPNS

”Kami menyarankan juga guru honorer atau honorer lainnya bisa melamar di daerah lain karena ini dilaksanakan serentak,” katanya. Menurutnya, kemungkinan pelaksanaan pendaftaran CPNS diundur sebab terdapat beberapa kepala daerah belum dilantik.

”Melihat adanya beberapa kepala daerah belum dilantik, formasi CPNS akan diundur,” tegasnya

Bupati Bandung Dadang M. Naser mendukung gerakan Forum Guru Honorer Kabupaten Bandung yang menolak aturan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dimana salah satunya ada Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang usia pendaftar guru honorer Katagori 2 (K2) di bawah 35 tahun.

”Saya memahami apa yang disampaikan oleh para guru honorer K2 kepada saya, apalagi mereka sudah mengabdi lama. Sehingga, saya berharap Kemenpan mempertimbangkan kembali soal aturan pembatasan usia itu. Karena kebanyakan guru honorer K2 berusia 33 sampai 40 tahun,” ujar Dadang saat ditemui di Masjid Agung Al Fathu Soreang, Kabupaten Bandung kemarin, (14/9).

Dadang mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan membantu untuk ikut memberikan surat rekomendasi kepada Kemenpan RB, atas aspirasi yang disampaikan para Forum Guru Honorer K2 tersebut.

”Karena ini kan kebijakan dari pusat, kalau tidak direvisi atau tidak dirubah, Kabupaten Bandung akan menunda formasi penerimaan CPNS dari jalur umum. Jadi, saya harap untuk Kabupaten Bandung saya mohon tidak dibatasi usia,” katanya.

Dirinya menambahkan, formasi CPNS untuk di Kabupaten Bandung sebanyak 530, dan jatah untuk honorer K2 128. ”Mengingat banyaknya keluhan, Kabupaten Bandung hanya akan menerima dari jatah K2 saja. Untuk alokasi umum ditunda dulu,” pungkasnya (rus/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan