Fatwa MUI Vaksin MR Boleh Diberikan

Hanya, penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah. Mengingat belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Ia menerangkan, penggunaan vaksin MR pada saat ini dibolehkan karena ada keterangan dari ahli yang kompeten serta dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

’’Kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika sudah ditemukan ada vaksin lain yang halal dan suci,”jelas dia. (rus/yan)

Tinggalkan Balasan